Bupati Karimun Resmikan Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias

Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah meresmikan Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias, Kecamatan Belat, Rabu, (30/9) f-Ist
KARIMUN (Kepriraya.com) – Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah meresmikan Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias, Kecamatan Belat, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan lahan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Peresmian tersebut menandai langkah pemerintah dalam memastikan masyarakat memiliki kepastian atas kepemilikan lahan. Namun, kepastian hukum tersebut diharapkan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, melainkan dilanjutkan dengan pemanfaatan lahan secara produktif.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, Reforma Agraria bukan hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga bagaimana lahan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Reforma Agraria ini memberikan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat. Dengan adanya kepastian tersebut, lahan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti perkebunan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Iskandarsyah.
Ia menegaskan, masyarakat yang telah memperoleh kepastian hukum atas lahannya harus memanfaatkan lahan tersebut dengan baik.
“Yang paling penting, lahan yang sudah dimiliki jangan dibiarkan. Harus digarap dan dimanfaatkan. Jangan sampai kembali menjadi hutan belukar dan tidak memberikan manfaat,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Kampung Reforma Agraria di Desa Tebias diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Kecamatan Belat.
Pemanfaatan lahan secara produktif juga diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi keluarga sekaligus mendorong pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
Iskandarsyah berharap Kampung Reforma Agraria Desa Tebias tidak hanya menjadi simbol kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan warga. (Ptr)

