BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Lis Darmansyah Jelaskan Alasan Pencabutan Dua Perda dan Perubahan Aturan Pajak Daerah

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (12/10/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).

Ketiga Ranperda tersebut mencakup pencabutan dua peraturan daerah lama serta perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Lis mengatakan, masukan, pertanyaan, dan saran dari seluruh fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Adapun dua Perda yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik.

Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur perubahan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait pencabutan Perda tentang retribusi pelayanan jasa transportasi laut, Lis menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ketentuan hukum dan pembagian kewenangan yang berlaku.

Menurutnya, penyesuaian diperlukan untuk menghindari tumpang tindih aturan maupun pemungutan retribusi yang tidak memiliki dasar hukum.

“Pencabutan peraturan daerah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pungutan di luar dasar hukum yang berlaku,” jelas Lis.

Pelayanan Kesehatan Tetap Jadi Perhatian

Mengenai pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, Lis menegaskan bahwa keberlanjutan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Ia memastikan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok kurang mampu, dengan mengacu pada ketentuan pelayanan serta penjaminan kesehatan yang berlaku.

“Prinsipnya, akses pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi perhatian,” ujarnya.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lis menyebutkan, pemerintah kota bersama DPRD akan terus mencermati masukan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi.

Sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi berkala juga dinilai penting untuk memastikan penerapan aturan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim usaha, dan penerimaan daerah.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mencermati dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim usaha, dan penerimaan daerah,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Lis berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.

(as/Dinas Kominfo)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *