Hadiri Penyerahan Remisi di Lapas Tanjungpinang, Kakanwil Kemenkum Kepri Apresiasi Hasil Pembinaan Pemasyarakatan

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad ketika menyalami Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (17/08/2026). F-ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 menjadi momen penuh berkah bagi para warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (17/08/2026).
Agenda hikmat tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri Bakhtiar, , jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan bahwa pada penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 ini, sebanyak 3.152 orang narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana). Sementara itu, sebanyak 36 orang warga binaan mendapatkan Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan.
Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari negara atas perilaku baik serta kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan. Penerima remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif dalam kegiatan pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
Rangkaian acara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Kegiatan kemudian diakhiri dengan peninjauan pameran hasil karya dan kreasi warga binaan yang menampilkan beragam produk keterampilan dan kerajinan tangan hasil pembinaan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kepri dalam agenda nasional ini menegaskan komitmen untuk terus memotivasi para warga binaan agar konsisten berperilaku baik, mengasah potensi diri, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan taat hukum.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Kanwil Kemenkum Kepri. (*)

