DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Pria ini Bawa Kabur Mobil Cucian Pelanggan Untuk Bergaya

TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Seorang pria berinisial LN (32) pekerja disebuah pencucian mobil di jalan Hanjoyo Putro KM 9 Tanjungpinang diringkus Polisi setelah kedapatan membawa kabur mobil jenis Suzuki RW 415F-Over milik pelanggan yang sedang dititip untuk dicuci di tempat ia bekerja yang terjadi beberapa hari lalu.


Kronologis kejadian, berawal dari pemilik mobil membawa mobilnya untuk di tempat cucian mobil Jalan Hanjoyo Putro Km 9 Tanjungpinang pada 5 Mei 2022, “kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin, pada sejumlah media,” Senin (24 /5/2022).

Saat itu, lanjut Kapolresta, selain meminta, korban sekaligus menitipkan mobilnya di tempat cucian itu.

Namun, ketika korban mengambil mobilnya pada 11 Mei 2022, pemilik cucian mobil mengatakan, kalau mobilnya sudah tidak ada lagi.

“Karena tidak menemukan mobilnya, akhirnya korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ungkap AKBP Heribertus 

Atas laporan korban, selanjutnya anggota Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui, mobil korban dibawa kabur atau dicuri oleh tersangka LN yang merupakan karyawan dari tempat cucian mobil tersebut.

“Saat diketahui keberadaan pelaku di KM 16, langsung dilakukan penangkapan. Dan dari pelaku juga ditemukan barang bukti Mobil,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementaara itu kepada wartawan tersangka LN mengakui perbuatannya tersebut mencuri dan membawa kabur mobil pelanggan di tempat kerjanya dengan alasan hanya untuk gaya-gayaan.

Ia juga menyampaikan, bahwa kunci mobil didapat dari tembok tempat kerja, kemudian pergi membawa kabur mobil tersebut.

“Mobilnya untuk gaya-gayaan saja,”imbuh tersangka. (asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *