Polda Kepri Tangani 36 Kasus TPPO, Selamatkan 143 Korban Sepanjang 2026

Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dengan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). f-Ist
BATAM (Kepriraya) – Polda Kepulauan Riau menangani 36 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2026. Dalam penanganan tersebut, polisi menetapkan 64 tersangka dan berhasil menyelamatkan 143 korban yang terdiri dari 96 laki-laki dan 47 perempuan.
Penanganan TPPO, penipuan daring (online scam), serta kejahatan transnasional menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dengan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas negara dalam memberantas kejahatan yang melibatkan jaringan internasional.
Kapolda Kepri menjelaskan, sebagian warga negara Indonesia yang terlibat dalam praktik penipuan daring di luar negeri sebenarnya merupakan korban TPPO. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi kemudian mengalami eksploitasi dan dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain itu, modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural juga mengalami perubahan. Para pelaku kini memanfaatkan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri.
Dalam upaya penanganan kasus tersebut, sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan. Sementara itu, penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal terus dilakukan.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Dirpolairud Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, serta perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari bidang politik, hukum, dan program, termasuk tim Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) dan International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL).
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
Dukungan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan juga menjadi perhatian, khususnya melalui Ditpolairud Polda Kepri.
Wakapolda Kepri menegaskan pentingnya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi kepada masyarakat. Pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Sementara itu, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik TPPO.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas.
Masyarakat diminta memastikan legalitas agen perekrut, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memahami prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
“Apabila mengetahui adanya indikasi TPPO atau perekrutan pekerja migran secara nonprosedural, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam,” demikian imbauan Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah, masyarakat, dan mitra internasional diperlukan untuk memutus rantai perdagangan orang serta melindungi warga Indonesia dari eksploitasi dan kejahatan lintas negara. (r)

