Banggar DPRD Bintan Konsultasi ke Kemendagri, Matangkan Ranperda APBD 2027

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bintan melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Minggu, (31/10/2026) f-Ist
BINTAN (Kepriraya.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bintan melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.
Konsultasi yang berlangsung pada 28 hingga 30 Oktober 2026 tersebut bertujuan memperoleh arahan, masukan, serta pendalaman mengenai mekanisme dan ketentuan penyusunan APBD agar selaras dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah pusat.
Melalui konsultasi tersebut, Banggar DPRD Bintan berupaya memastikan proses pembahasan Ranperda APBD 2027 berjalan optimal, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kesesuaian antara perencanaan program pembangunan dan penganggaran juga menjadi perhatian penting agar alokasi anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan serta prioritas pembangunan Kabupaten Bintan.
Hasil konsultasi dengan Kemendagri diharapkan menjadi bahan penguatan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, khususnya saat membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD 2027.
Dengan demikian, APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat disusun secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (r)

