DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

2 Pelaku Narkoba Ditangkap di Senggarang  

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang ringkus dua  pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial ES dan VG di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dua pelaku narkoba berinisial ES dan VG usai ditangkap di Senggarang dan saat diamankan di Mapolresta Tanjunpinang, Senin (20/2/2023)

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi membenarkan penangkapan terhadap 2 pelaku atas kepemilikan barang haram jenis sabu.

Ia menyebutkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Karena itu, tim langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jenis sabu dengan berat 0.56 gram.

“Dari penyelidikan kita amankan 2 pelaku dengan barang bukti penggeledahan dirumahnya ditemukan 4 paket sabu,” jelas Efendi, Senin (20/2/2023).

Dikatakan Efendi, selain sabu yang disimpan dalam pastikan bening, tim juga mengamankan 1 paket alat hisab sabu (bong)1 bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone dari pelaku.

“Kedua elaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,”ujarnya.(Asf)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *