DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Kawasan Senggarang, Kota Tanjungpinang Cabut Gugatan Praperadilan 

Terkait Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh di Senggarang TA.2020

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)– Erwan Yuni Suryanta alias EY, tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan Kampung Bugis, Senggarang Kota  Tanjungpinang, akhirnya mencabut ajuan gugatan praperadilan terhadap pihak kejaksaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/2/2023).

Sidang gugatan Praperadilan yang di oleh tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan Kampung Bugis, Senggarang Kota  Tanjungpinang, akhirnya pihak pemohon (tersangka EY) cabut gugatann terhadap pihak kejaksaan di PN Tanjungpinang, Senin (27/2/2023)

Pencabutan gugatan Praperadilan tersebut disampaikan tersangka EY melalui kuasa hukumnya Achmad Drajad SH MH dan Mochamad Ridwan SH pada sidang perdana Prapid didepan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Boy Syailendra, SH, serta dihadiri Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Imam Ashar SH beserta Tim.

Dengan pencabutan gugatan Praperadilan terrsebut, hakim tunggal yang memimpin sidang, langsung memerintahkan panitera pengganti (PP) yang mendampingi sidang untuk mencatat dalam laporan sidang.

Usai sidang, kuasa hukum tersangka EY, yakni Achmad Drajad yang merupakan salah seorang pengacara dari Kota Surabaya, saat dikonfirmasi media ini mengaku baru mendapatkan laporan pencabutan gugatan Praperadilan terrsebut beberapa saat sebelum sidang.

“Tadi saya ditelpon oleh klien kami (EY), bahwa dia minta untuk mencabut gugatan Praperadilan tersebut,”kata kuasa hukum tersangka, yakni Achmad Drajad tanpa menyebutkan secara jelas apa alasan pencabutan gugatan Praperadilan oleh kliennya tersebut.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar menanggapi pencabutan gugatan Praperadilan tersebut, belum bisa berkomentar banyak, meskipun ia mengaku sudah menyiapkan semua berkas dokumen yang diperlukan.

“Baguslah, dan itu hak dari pihak pemohon praperadilan (Tersangka EY),”imbuhnya.

Sekedar diketahui, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan kasus korupsi itu, yakni RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), AC wiraswasta, EY selaku Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi dan GT selaku wiraswasta.

Permohonan praperadilan kali ini diajukan oleh tersangka Erwan Yuni Suryanta (EY) melalui kuasa hukumnya, terhadap Kejari Tanjungpinang, Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung RI atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Objek Praperadilan yang dimohonkan adalah sah tidaknya penetapan pemohon sebagai tersangka, dengan termohon, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejakaan Agung, Kejakaan Tinggi Kepulauan Riau Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Cq Kepala Kejari Tanjungpinang.

Dalam kasus korupsi itu, dilakukan atas perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti dari penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanjungpinang.

Atas perbuatannya masing-masing tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *