BINTANDAERAHHUKRIMKEPRI

Lagi, 3 Bocah Laki-laki di Kabupaten Bintan Jadi Korban Pencabulan Pedofilia

  • Pelaku Seorang Resedivis Kasus Yang Sama

BINTAN (Kepriraya.com) – Seorang pria pedofilia berinisial AG alias OA (41) di Kabupaten Bintan kembali ditangkap Polisi atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap 3 orang korban bocah laki-laki di bawah umur.

“Dugaan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban pada Kamis (11/5/2023) dengan menyebutkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban mencabulan,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, pada awak media, Sabtu (20/5/2023).

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka AG alias OA, akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp.5.000.- sampai Rp.10.000.-.

“Tersangka juga mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukannya terhadap.korban diberbagai lokasi kejadian. Ada yang di rumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara,”jelasnya.

Disampaikan, bahwa sebelumnya tersangka juga sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dengan vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 18 bulan penjara dan bebas pada tahun 2010 lalu.

“Tersangka ini juga mengaku bahwa dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban pencabulan sewaktu di Jakarta,”jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka AG juga mengakui melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejat tersangka.

”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Polsek Bintan Utara mengingat tersangka identik pernah menjadi korban.

Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingi terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psykiater juga turut ambil bagian.

Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp.5 Miliar, bahkan bisa bertambah, karena tersangka pernah dihukum dengan kasus yang sama. (**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *