ANAMBASBATAMHEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNGPINANG

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Penyeludup Narkotika Jenis Kokain Asal Letung Anambas Seberat 1,47 Kg

BATAM (Kepriraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis kokain seberat 1.471 Kilogram (1.471 Gram) asal Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas oleh tiga tersangka berinisial S alias F, AH dan MHF.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Pada hari Selasa (22/5/2023).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda Kel. Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, Selasa (23/5/2023)

Upaya penangkapan tersebut, lanjutnya
karena yang bersangkutan tengah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram.

*Setelah dilakukan interogasi awal terhadap Saudara S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kelurahan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas,”ungkapnya

Setelah didapatkan data terkait keberadaan saudara A, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.

*Kemudian dilakukan introgasi terhadap saudara AH terkait keterlibatannya terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Saudara S alias F, ianya mengakui bahwa memang benar Saudara AH yang mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut kepada Saudara S alias F dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung – Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh,”bebernya.

Dari pengakuan saudara AH bahwasannya yang menyuruh saudara AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke Saudara S alias F adalah saudara H yang berada di Tanjungpinang.

“Pada hari Minggul 21 Mei 2023, anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan Pengembangan terhadap saudara H. Sekira pukul 18.00 WIB saudara H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam,”jelasnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, 4 unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 (tiga) unit Simcard, 1 (satu) buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 (satu) lembar KTP.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,”pungkasnya (**)

Editor : Asfanel
i

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *