DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

4 Terdakawa Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri Dituntut 7,5 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri) melalui Kejari Tanjungpinang membacakan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kepuluan Riau (Kepri) di Dinas Pendidikan dan Olahraga Raga (Dispora) APBD 2020, masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (8/8/2023)

Empat terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri melalui Dispora Kepri, yakni Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, (8/8/2023)

Ke 4 terdakwa dimaksud yakni, Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah.

JPU Bambang SH dari Kejari Tanjungpinang saat membacakan tuntutan masing-masing ke 4 terdakwa

Jaksa menyatakan, ke 4 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana pokok tersebut, ke 4 terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp.300 juta subsider 6 bulan penjara.

Disamping itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian keuangan negara dengan besaran berbeda, sesuai perbuatan terdakwa.

Dimana terdakwa Zulfadli dituntut bayar kerugian negara sebesar Rp 163.800.000, namun jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan

Sementara terdakwa Anan Prasetia 

dibebani uang pengganti sebesar Rp 125.800.000, dan jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sedangkan terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan uang pengganti sebesar Rp 38.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar makan diganti penjara selama 3 tahun dan 9 bulan

Kemudian terdakwa Ony Mardiansyah, dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.163.800.000, dan jika terdakwa tidak membayar, maka akan diganti kurungan tambahan selama 3 tahun dan 9 bulan

Terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Bambang W SH dari Kejari Tanjungpinang tersebut, Majelis Tipikor Tanjungpinang yang memimpin sidang memberikan kesempatan untuk masing-masing terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.

Untuk diketahui, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri menggunakan APBD dan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (**)

Editor: Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *