Eks Kades Berakit Bintan Divonis Bebas Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, Perkara Korupsi Penjualan Aset Lahan Desa

- Sidang vonis perkara korupsi penjualan lahan tanah aset Desa Braklit Bintan. Hakim PN Tanjungpinang vonis bebaskan Terdakwa M.Nazar Talibek, Kamis (2/5/2024)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, vonis bebas mantan Kades Berakit Kabupaten Bintan, terdakwa M.Nazar Talibek dalam kasus korupsi penjualan aset lahan desa Berakit Kabupaten Bintan.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Ricky Fardinand sebagai ketua dan hakim anggota Fausi serta hakim adhoc tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa M.Nazar Talibek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa M.Nazar Talibek dari semua dakwaan penuntut Umum. Memerintahkan, agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata majelis Hakim.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Adapun petimbangan hukum majelis hakim, membebaskan terdakwa didasarkan pada fakta bahwa lahan aset desa Berakit Bintan, benar terjadi penjualan ke Perusahaan Singapura PT. Atlas Group Makmur (AGM) yang saat ini berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Namun dalam fakta persidangan, Lahan dan surat tanah tersebut, masih dikuasai dan dipegang oleh desa Berkaitan.
“Penjualan lahan yang dilakukan terdakwa memang benar terjadi. Namun realisasinya lahan dan surat tanah aset Desa itu, hingga saat ini tidak pernah diserahkan ke Perusahaan dan masih dipegang (dikuasai) pihak desa,” sebut hakim.
Atas hal itu, Majelis hakim menyatakan, unsur merugikan keuangan Negara dari perbuatan yang dilakukan terdakwa hingga saat ini tidak ada.
Vonis hakim ini, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bintan yang menuntut terdakwa 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Korupsi yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara mengenai lahan seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi dikembalikan ke Desa Berakit Kabupaten Bintan sehingga untuk uang pengganti atas kerugian negara nihil.
Kejari Bintan Ajukan Kasasi ke MA
Atas putusan bebas Hakim PN Tanjungpinang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan kasasi ke MA.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Berakit terdakwa M.Nazar Talibek ditetapkan Kejaksaan negeri Bintan sebagai tersangka/terdakwa karena menjual lahan aset desa ke Perusahaan Singapura PT.Atlas Group Makmur (AGM) yang saat ini berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Jual beli lahan ini dilakukan terdakwa dengan Warga Negara Asing (WNA) Lim Yew Beng Peter pada tahun 2012 ketika menjadi Kades dan WNA tersebut menjabat sebagai direktur perusahaan Singapura PT.Atlas Group Makmur (AGM).
Penjualan tanah aset desa seluas kurang lebih 12.469,477 meter persegi ini. kata Jaksa, dilakukan terdakwa melalui perikatan Jual Beli lahan antara dirinya dengan PT.Berakhir Resort di Notaris Chrisanty Pintaria, SH dengan harga Rp 1.527.452.500,-.
Atas perbuatanya, Jaksa menetapkan M.Nazar Talibek sebagai tersangka, sementara Lim Yew Beng Peter sebagai perseroan PT.Atlas Group Makmur (AGM) yang berganti nama menjadi PT Berakit Resort, hingga saat ini menghilang dan dikabarkan telah kembali ke Singapura.(fnl)
Editor Redaksi