BINTANPOLITIKUncategorized

Bawaslu Bintan Gelar Sosialisasi Pendidikan Pengawasan Partisipatif

  • Suasana Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula di Kabupaten, Bertempat di Awandari Resort pada Kamis (18/07/24) foto: Bawaslu Bintan

BINTAN (kepriraya.com)- Dalam rangka merangkul seluruh elemen masyarakat awasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kabupaten Bintan selenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula di Kabupaten, Bertempat di Awandari Resort pada Kamis (18/07/24)

Sosialisasi ini melibatkan Siswa/i Sekolah Menengah Atas / Sederajat yang ada di Kabupaten Bintan, Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Bintan serta Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra menyampaikan bahwa Kegiatan Pengawasan Partisipatif sangat diperlukan karena dalam Pemilihan bukan hanya sekedar menyalurkan suara di TPS namun ada tanggung jawab lain yaitu harus ikut mengawasi proses pemilihan mulai dari awal tahapan sampai berakhirnya tahapan,”ucapnya.

“Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu tapi seluruh masyarakat yakni bersama-sama masyarakat untuk mengawal demokrasi agar terwujudnya pemilu jujur, adil, dan bersih” Ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bintan Helianto selaku Narasumber dalam kegiatan ini memberikan pesan bahwa untuk menjadi pemilih yang bijak dan cerdas yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan terdaftar sebagai pemilih, mencari tahu informasi dan jejak rekam para kandidat, memilih berdasarkan visi dan misi calon, bijak bermedsos serta jangan golput,”pungkasnya.

Narasumber selanjutnya yakni Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bintan Budiana, S.Sos, dalam materinya menyampaikan terkait dukungan Disdukcapil Bintan dalam Pemilihan Serentak 2024 utamnya yakni dalam percepatan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula yang ada di Kabupaten Bintan.

Terakhir Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama melakukan pengawasan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa dan meneliti proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutup Sabrima Putra. (M.Haidir)

Editor: Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *