BERITADAERAHKEPRILINGGA

Pelajar Madrasah Aliyah Singkep Ikuti Sosialisasi Perbup Lingga

  • Pelajar Madrasah Aliyah Singkep antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 Yang Dilaksanakan Satpol-PP Lingga di Madrasah Aliyah Singkep.Rabu (14/08/2024) F-Yuki /kepriraya.com

LINGGA (kepriraya.com)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga menyelenggarakan kegiatan Penanganan atas Pelanggaran melalui sosialisasi peraturan Bupati Lingga Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jam wajib belajar malam bagi pelajar/siswa di Madrasah Aliyah Singkep.Rabu (14/08/2024)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dody Suhendra,S.STP dapam sambutannya mengatakan, “Pemerintah Daerah kabupaten Lingga sangat konsen, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten lingga salah satunya adalah dengan menerbitkan peraturan bupati lingga nomor 35 tahun 2017, yang mengatur jam belajar bagi siswa-siswi, pemanfaatan waktu belajar ini diharapkan dapat membatasi dan menghindari siswa-siswi sekalian dari hal-hal negatif yang tidak bermanfaat.”tandasnya.

Ditambahkannya, Sosialisasi Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan prestasi siswa/siswi di kabupaten Lingga ,Agar siswa dapat memanfaatkan waktu untuk belajar pada malam hari dan terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Singkep yang diwakilkan oleh wakil kurikulum, Majelis Guru Madrasah Aliyah Singkep dan Para siswa dan siswi Madrasah Aliyah Singkep mengucapkan rasa terima kasih kepada Satpol PP kabupaten Lingga yang telah berkesempatan hadir disekolah kami untuk memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi kami,”ucapnya. (Yuki)

Editor: Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *