Permohonan SKCK di Polresta Tanjungpinang Meningkat 150 %. . Ada Apa Ya ?

Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto, S.I.P., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menerangkan kepada awak media, Rabu (4/09/2024) f -Asfanel/kepriraya.com
TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang saat ini meningkat hingga 159 %., tidak seperti biasanya. Hal ini disebabkan masa pendaftaran CPNS tahun 2024.
Dalam siaran pers nya Rabu, Tanggal 04 September 2024, Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto, S.I.P., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menerangkan, , permohonan SKCK tersebut terlihat meningkat sebesar 150 persen jika dibandingkan dengan hari biasanya.
“Untuk pengajuan di hari-hari biasa itu hanya sekitar 20 hingga 50 permohonan saja. Namun pada saat ini, perharinya bisa mencapai 70 hingga 90 permohonan,” ujarnya.
Dia menerangkan, besaran tarif untuk pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp 30 ribu untuk 1 permohonan.
“Dalam sehari total pendapatan dari pembuatan SKCK ini mencapai Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta, dan hasilnya itu langsung disetorkan ke uang kas negara,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Iptu Sahrul menjelaskan, adapun beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon, yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah, dan Kartu BPJS sebanyak 1 lembar.
“Adapun syarat lain seperti pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, semuanya berlatar warna merah,” lanjutnya.
Pembuatan SKCK ini katanya, hanya akan berlangsung selama 20 menitan saja. “Jika pemohon sudah melengkapi berkas, akan dilanjutkan dengan pengisian blanko pertanyaan dan kartu Tik”, tutupnya. (Fnl)