BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Pertegas Status Kewarganegaraan dan Perkuat Sinergi Akademik, Kanwil Kemenkum Kepri Gelar Pengambilan Sumpah WNI serta MoU dengan 6 Perguruan Tinggi

Kepala Kantor Wilayah Edison Manik, secara resmi mengambil sumpah setia kewarganegaraan terhadap tiga orang warga negara baru sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan enam perguruan tinggi di wilayah Kepulauan Riau. (8/5). Bertempat di Aula Ismail Saleh,

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar agenda strategis yang menggabungkan kepastian hukum kewarganegaraan dan penguatan kerja sama akademik, Jumat (8/5). Bertempat di Aula Ismail Saleh, Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, secara resmi mengambil sumpah setia kewarganegaraan terhadap tiga orang warga negara baru sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan enam perguruan tinggi di wilayah Kepulauan Riau.

Tiga orang yang resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut adalah Dina Villocino, Siti Shaffiqa Saiqa, dan Bryan Cokro Rejo. Dalam sambutannya, Edison Manik menegaskan bahwa prosesi ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. “Ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terutama bagi anak hasil perkawinan campur. Kami berharap para WNI baru ini dapat menghayati nilai Pancasila serta berkontribusi aktif bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia, Kanwil Kementerian Hukum Kepri juga memperluas jaringan kerja sama melalui penandatanganan MoU dengan Stikes Hang Tuah Tanjungpinang , STAI Natuna, STIT Lingga, STISIP Bunda Tanah Melayu, AKBID Anugerah Bintan, dan STAI NU Tanjungpinang. Kerja sama ini mencakup fasilitasi Tridharma Perguruan Tinggi, penguatan kesadaran hukum di lingkungan kampus, serta perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 perguruan tinggi di Kepulauan Riau telah bersinergi dengan Kantor Wilayah dalam memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Langkah ini diharapkan dapat memacu produktivitas penelitian dan inovasi yang memiliki perlindungan hukum kuat, sekaligus mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat kampus. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *