Pemohon Kecewa Pada Pemprov Kepri Yang Tak Hadir Pada Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi.– Ada Apa !

Tengku Azhar selaku pemohon pada sidang adjudikasi ketika di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis(24/10/2024). f- Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)–Tengku Azhar selaku pemohon pada sidang adjudikasi sengketa informasi mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon (Pemoriv Kepri) dalam sidang adjudikasi, membuktikan adanya dugaan Pemprov Kepri belum siap menghadapi persidangan tersebut.
Diketahui, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sidang tersebut terbuka untuk publik dan berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis(24/10/2024).
Sidang Adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin oleh Ketua Majelis M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.
Ketua Majelis M. Djuhari mengatakan, sidang adjudikasi yang diajukan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza yang digelar pada hari ini, tidak dihadiri termohon Pemprov Kepri.
“Termohon sampai hari ini belum hadir, tadi kami mendapatkan informasi tidak secara tertulis. Bahwa (Pemprov Kepri) sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas ke siapa,” katanya.
Meski begitu, sidang adjudikasi ini terus dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis M. Djuhari menyampaikan persidangan tersebut akan diagendakan kembali untuk menghadirkan pemohon dan termohon, sedangkan untuk waktunya menunggu dari kepaniteraan KI Kepri.
Tengku Azhar kecewa karena termohon (Pemprov Kepri) tidak hadir, dan menurutnya itu tidak profesional. “Ada apa sebenarnya dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar,” ungkapnya.
Perlu diketahui, penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi.
Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. (M.U)