KPU Kepri Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2024
- Rapat Pleno KPU Kepri dua pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kepri 2024. Keputusan ini diumumkan setelah KPU Kepri menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu (22/09/2024) di Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan bakal pasangan calon (Bacalon) kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kepri 2024. Keputusan ini diumumkan setelah KPU Kepri menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu (22/09/2024) di Tanjungpinang.
Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, didampingi oleh anggota KPU lainnya serta Sekretaris KPU Kepri. Ferry Manalu, Anggota KPU Kepri, menyampaikan bahwa hasil pleno telah menetapkan dua pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada Kepri.
“Puji syukur, rapat pleno telah selesai dan dua pasangan calon resmi ditetapkan. Kini, kita hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari KPU Kepri,” ujar Ferry.
Adapun pasangan calon yang ditetapkan adalah H. Ansar Ahmad, SE, MM, bersama Nyanyang Haris Pratamura, serta H. Muhammad Rudi yang berpasangan dengan Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si. Setelah penetapan, keempat calon ini akan melanjutkan ke tahapan pengundian nomor urut yang akan digelar di Tanjungpinang City Center (TCC) pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WIB.
“Semuanya berjalan lancar. Saat ini, kami tengah mempersiapkan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan besok,” katanya.
Proses penetapan ini menjadi langkah penting dalam tahapan Pilkada 2024, dan KPU Kepri memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (r/zuk)
Editor : Redaksi: