Mulai 1 Juli, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Berlaku di Kepri

Bapenda resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini akan berlangsung mulai tanggal 1 Juli hingga 15 November 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang, Drs. Muhammad Hanafiah, dalam surat resminya kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 745 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor,” jelas Hanafiah.
Bapenda Kepri juga mengharapkan dukungan penuh dari jajaran kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas, guna kelancaran pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini merupakan kesempatan emas untuk menyelesaikannya tanpa dikenai denda atau sanksi administrasi tambahan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat atau melalui kanal informasi resmi Bapenda Kepri. (Zki)