BREAKING NEWSLINGGAPOLITIK

DPRD Lingga Setujui RPJMD 2025–2029 untuk Disahkan Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna. Senin (4/8/2025). F-DPRD Lingga.

LINGGA, (kepriraya.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Permintaan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029, pada Senin (4/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Penyampaian laporan gabungan komisi disampaikan oleh Anggota DPRD, Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar., yang mewakili Panitia Khusus (Pansus). Ia menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan partisipatif melalui berbagai metode, seperti:

  1. Penelaahan dokumen perencanaan
  2. Rapat Dengar Pendapat (RDP)
  3. Studi banding ke daerah lain
  4. Koordinasi dengan tenaga ahli penyusun RPJMD
  5. Pembahasan internal Pansus
  6. Penyusunan laporan akhir

Dari hasil pembahasan menyeluruh, Pansus menyimpulkan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah disusun secara sistematis, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memiliki visi dan misi yang jelas, serta konsisten secara berjenjang dengan dokumen perencanaan lainnya.

“Oleh karena itu, Pansus DPRD Kabupaten Lingga menyatakan bahwa Rancangan RPJMD Tahun 2025–2029 layak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tegas Capt. Ahmad Fajar.

Sementara itu, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP., yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus, atas dedikasi dan kerja keras dalam penyusunan dan penyempurnaan Ranperda RPJMD ini.

“Semoga disetujuinya Ranperda ini dapat memberikan manfaat nyata dan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang kita cita-citakan bersama,” ujar Novrizal.

Rapat Paripurna ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *