128 Badan Publik Ikuti Sosialisasi Teknis Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Suasana sosialisasi daring Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi Kepri, berlangsung di Collaboration Room Diskominfo Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025).
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Sebanyak 128 badan publik di Provinsi Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kepri secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini terpusat di Collaboration Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Dompak, Tanjungpinang. Selasa (26/8).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KI Kepri, Arison, S.H., M.H., serta dipandu oleh Koordinator Monev 2025, Encik Afrizal (Komisioner KI bidang Kelembagaan), bersama Alfian Zainal (Komisioner KI bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi). Kegiatan ini diikuti oleh administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai instansi.
Arison menjelaskan, Monev merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik serta Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP.
“Tahun ini kami mengundang 156 badan publik untuk berpartisipasi. Meski tidak semua hadir, materi pedoman teknis Monev tetap kami kirimkan ke masing-masing PPID. Target kami, semakin banyak badan publik yang naik kelas, minimal menuju kategori informatif. Bahkan kalau bisa, semuanya informatif. Ini juga akan berdampak positif pada hasil Monev Pemprov Kepri di tingkat nasional,” ujar Arison.
Sementara itu, Komisioner KI Kepri Encik Afrizal menjelaskan, badan publik yang menjadi peserta Monev dibagi dalam enam kelompok, yakni:
- Lembaga vertikal tingkat provinsi,
- Lembaga vertikal tingkat kabupaten/kota,
- Pemerintah kabupaten/kota,
- Perangkat daerah tingkat provinsi,
- Perguruan tinggi, dan
- Partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kepri.
Proses Monev terdiri atas dua tahap. Tahap pertama adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang berisi ratusan pertanyaan dalam enam aspek: kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi. Setiap jawaban harus dilengkapi dokumen pendukung atau foto.
Badan publik yang lolos ke tahap kedua, yakni kategori informatif, akan diundang untuk mengikuti visitasi/presentasi. Tahap ini menilai kesesuaian data dengan kondisi lapangan, pemahaman PPID, serta komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kalau pimpinan tertinggi hadir dalam tahap visitasi, tentu menjadi nilai tambah. Hal itu menunjukkan komitmen kuat lembaga terhadap keterbukaan informasi,” jelas Arison.
Menurut Arison, rangking hasil Monev bersifat motivasi semata. Yang terpenting adalah semakin banyak badan publik di Kepri masuk kategori informatif dalam penilaian KIP.(*)