Operasi Gempur BC Tindak Jutaan Rokok Non Cukai
BATAM (Kepriraya.com) – Aparat Bea Cukai Batam terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC), terutama komuditi rokok ilegal.
Hal itu sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam. selama ini.
Kasi Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengatakan tujuannya operasi Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
“Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.” kata Undani,” Selasa (31/5/2022)
Dijelaskan Undani, penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
“Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, lanjut Undani, akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.
Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani.
Diketahui, hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 pelanggaran pada komoditi BKC.
BKC tersebut berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.
Komoditi barang hasil
penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.
Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan.
Rinciannya, 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.799.376.000.
Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
Sementara itu 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 butir Hexymer, butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar
Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh Pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah.(afr)