BREAKING NEWSNASIONAL

Dewan Pers Perintahkan Kepricek.com Muat Hak Jawab dan Permintaan Maaf kepada Ady Indra Pawennari

JAKARTA, (kepriraya.com) – Dewan Pers memutuskan sengketa antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media siber Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu.

Dalam surat bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menegaskan Kepricek.com wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, melalui surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025 pada 13 Juni 2025, Dewan Pers sudah merekomendasikan langkah serupa. Namun, pengadu menilai media teradu belum melaksanakan kewajiban sepenuhnya, karena Hak Jawab yang dimuat tidak disertai catatan pelanggaran kode etik jurnalistik dan tanpa permintaan maaf.

Dewan Pers menginstruksikan tiga hal pokok:

  1. Memuat Hak Jawab pengadu secara utuh tanpa tambahan berlebihan.
  2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional.
  3. Menjalankan seluruh poin dalam surat penyelesaian pengaduan sebelumnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan perkara dianggap selesai jika Kepricek.com mematuhi rekomendasi tersebut. “Jika tidak dijalankan dengan lengkap dan benar, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak menangani pengaduan terhadap media teradu di masa mendatang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemimpin Redaksi Kepricek.com, Ramon Damora, belum memberikan tanggapan terkait surat Dewan Pers. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *