Kajati Kepri J. Devy Sudarso Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Kasus Penadahan di Tanjungpinang Melalui RJ.

Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan 4 (empat) tersangka di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (10/11/2025).
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan 4 (empat) tersangka di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (10/11/2025).
Perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan 4 (empat) tersangka yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Punia Manurung Alias Mami, Devyroyda Hutapea Alias Ayu Binti Alboin Hutapea, Eka Mulyaratiwi Alias Eka Binti Suroto dan Zulkarnain Harahap. Keempat tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
• Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, saksi Ahmad Andrean dan saksi Galih Fuji (keduanya merupakan Tersangka dalam perkara lain yang telah diputus PN dalam perkara pencurian) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru BP 2503 HT milik korban Bungsu Rianto di Jl. Jembatan Dompak Tanjungpinang, kemudian merubah warna sepeda motor tersebut menjadi warna Hijau-Putih.
• Selanjutnya, Ahmad Andrean dan Galih Fuji meminta bantuan kepada Tersangka Eka Mulyaratiwi agar motor tersebut dapat dijualkan. Kemudian, Eka Mulyaratiwi menghubungi Tersangka Punia Manurung untuk menawarkan sepeda motor tersebut. Pada saat yang bersamaan, Punia Manurung menghubungi Tersangka Zulkarnain Harahap untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya Zulkarnain Harahap menghubungi Tersangka Deviroyda Hutapea dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.800.000,-.
• Kemudian pada hari Kamis 23 Januari 2025, motor tersebut dibeli oleh Tersangka Deviroyda Hutapea dengan Harga Rp. 2.800.000, dan hasil dari penjualan motor tersebut Ahmad Andrean dan Saksi Galih Fuji mendapat bagian sebesar Rp 1.400.000,-, Eka Mulyaratiwi sebesar Rp.1.100.000,- Tersangka Zulkarnain Harahap sebesar Rp. 150.000,-, dan Tersangka Punia Manurung sebesar Rp. 150.000,-.
Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
- Para Tersangka belum pernah dihukum;
- Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
- Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyempaikan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan Restorative Justice ini, J. Devy Sudarso berharap tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.
”Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati. Kami mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, memastikan bahwa korban telah memaafkan dan kerugiannya telah dipulihkan. Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat”, tutupnya. (*)

