Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas Elpiji di Batam Melalui Restorative Justice

Ekspose permohonan penghentian penuntutan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, didampingi jajaran Pidana Umum dan diikuti secara virtual oleh Kejari Batam, Senin (17/11/2025).F – Kejati Kepri
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelesaikan perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, penghentian penuntutan diberikan terhadap kasus penipuan tabung gas elpiji 3 kg di Kota Batam yang melibatkan tersangka Ganda Rahman bin Amirudin.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, didampingi jajaran Pidana Umum dan diikuti secara virtual oleh Kejari Batam, Senin (17/11/2025). Permohonan RJ ini disetujui oleh Sekretaris Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Modus Penipuan: Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji
Tersangka Ganda diduga melakukan penipuan pada dua korban—Risnawati dan Deniyani Zebua—pada 2 September 2025. Dengan mengaku sebagai pegawai Pertamina serta PT Elpiji, tersangka menawarkan jasa isi ulang gas 3 kg dengan harga murah.
Dua korban menyerahkan total 11 tabung gas elpiji beserta uang pembayaran isi ulang. Namun tersangka tak pernah kembali dan justru menyimpan tabung-tabung tersebut di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam. Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian:
Risnawati: Rp680.000,-
Deniyani Zebua: Rp80.000,-
Syarat Restorative Justice Dipenuhi
Kejagung menyetujui penerapan RJ setelah kasus dinilai memenuhi ketentuan, di antaranya:
Pelaku dan korban sepakat berdamai,
Tersangka belum pernah dihukum,
Baru pertama kali melakukan tindak pidana,
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun,
Pelaku mengakui kesalahan dan korban sudah memaafkan,
Respons masyarakat positif dan mendukung penyelesaian tanpa proses pemidanaan.
Dengan persetujuan tersebut, Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.
Kajati Kepri: RJ Bukan Ruang Bebas untuk Pelaku Kejahatan
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kebijakan RJ hadir untuk memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi, tanpa mengabaikan tanggung jawab pelaku.
“Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi. Namun ini bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindakan pidana,” tegasnya.
Kejati Kepri terus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dan keseimbangan kepentingan korban maupun pelaku, dengan tetap menjunjung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. (Zuk)

