Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 25 November 2025.
LINGGA, (kepriraya.com)— Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 25 November 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Lingga, sesuai Surat Keputusan Kepala Kejari Lingga Nomor PRINT-560/L.10.14/BPApa.1/11/2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
1 perkara narkotika berupa pil ekstasi seberat 8,13 gram
3 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)
3 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya)
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, antara lain pembakaran, penghancuran menggunakan palu, serta penghancuran narkotika menggunakan blender. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Jki)

