BREAKING NEWSHUKRIMLINGGA

Satpol PP Lingga Intensifkan Pengawasan Perda, Kabid PPUD Hasim Tekankan Larangan Pasang Spanduk di Tiang Listrik

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melaksanakan patroli pengawasan untuk menegakkan Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perbup No. 35 Tahun 2017. Kegiatan ini digelar Rabu (26/11/2025) di wilayah Kecamatan Singkep. F- jki

LINGGA, (kepriraya.com)– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melaksanakan patroli pengawasan untuk menegakkan Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perbup No. 35 Tahun 2017. Kegiatan ini digelar Rabu (26/11/2025) di wilayah Kecamatan Singkep.

Patroli dipimpin langsung oleh Kabid PPUD, Hasim, S.Pd., M.M., bersama fungsional Pol PP dan pranata trantibum. Pengawasan difokuskan pada pelanggaran pemasangan alat peraga seperti spanduk, banner, dan atribut lainnya yang dipasang pada tiang listrik.

Hasim menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena aturan sudah secara tegas mengatur larangan pemasangan alat peraga di fasilitas publik tertentu.

“Pasal 38 ayat (1) huruf i Perda No. 5 Tahun 2021 melarang setiap orang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, atau atribut apa pun pada tiang listrik. Selain melanggar aturan, pemasangan seperti ini dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban,” tegasnya.

Selain penertiban, Satpol PP juga melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat di Kelurahan Dabo. Sosialisasi diterima langsung oleh Sekretaris Lurah Dabo Lama, Defrika Sari Mansur, S.E., yang menyampaikan dukungan atas langkah penegakan ketertiban umum di wilayahnya.

Hasim menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Satpol PP Kabupaten Lingga dalam menjaga ketertiban, kerapian, dan keamanan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami aturan dan ikut menjaga ketertiban bersama. Penegakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan lingkungan tetap tertib dan nyaman,” ujar Hasim. (Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *