Kepri Segera Miliki Payung Hukum Baru untuk Pengelolaan Aset Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Rabu (15/7/2026). f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembaruan regulasi pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Rabu (15/7/2026).
Ranperda ini diproyeksikan menjadi landasan hukum baru yang menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, sekaligus menyesuaikan berbagai perubahan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Kehadiran regulasi baru diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, pelayanan publik, hingga percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai inventaris pemerintah, tetapi juga harus menjadi instrumen yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, efisien, dan akuntabel sehingga benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ansar.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut mengatur seluruh siklus pengelolaan aset mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga sistem informasi manajemen aset. (Zuk)

