Pemprov Kepri–Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Penegakan Hukum Masuk Babak Baru yang Lebih Humanis

Gubernur Ansar memberikan kata sambutan. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan elemen pokok dalam pendekatan restorative justice yang diusung KUHP baru. (Enji)
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Pemprov Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (4/12/2025). Langkah strategis ini menjadi pijakan penting sebelum pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan oleh Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dan Kajati Kepri J Devy Sudarso tersebut disaksikan langsung Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agung Soenanto. Ia hadir memastikan daerah siap menerapkan skema pemidanaan baru, terutama pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023.
Tak hanya di tingkat provinsi, kerja sama serupa juga diteken antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota se-Kepri. Ini menjadi bagian dari penguatan sistem di seluruh daerah sebelum aturan baru diberlakukan secara penuh.
MoU tersebut mencakup pengaturan teknis penting: penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan pelaku, pelaporan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Semua disusun untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tertib dan bermanfaat.
‘Hukuman yang Mendidik, Bukan Menghukum Semata’
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan ruh dari pendekatan restorative justice yang diusung KUHP baru. Menurutnya, hukum harus memberi ruang pembinaan dan bukan hanya represif.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman. Ini adalah cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri lewat kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Ansar.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan pidana kerja sosial berada pada pemerintah kabupaten/kota.
“Kepala daerah harus memastikan lokasi kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak boleh dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan seluruh kegiatannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Reformasi Pemidanaan yang Lebih Berkeadilan
Kajati Kepri J Devy Sudarso memandang pidana kerja sosial sebagai wujud nyata reformasi pemidanaan yang lebih humanis—mengurangi dampak buruk hukuman penjara jangka pendek, sekaligus memulihkan pelaku dalam konteks sosial.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku. Kerja sama ini memastikan implementasi berjalan terstruktur, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Kajati.
Ia juga mengapresiasi cepatnya respon Pemprov Kepri dalam menyiapkan fasilitas dan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk menerapkan skema pemidanaan baru tersebut.
Momentum Baru Penegakan Hukum di Kepri
Melalui MoU ini, Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah yang paling siap menyongsong perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional. Pendekatan baru ini tidak hanya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membuka jalan menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada perbaikan.
Dengan penandatanganan ini, Kepri menapaki era baru penegakan hukum—lebih mendidik, lebih memulihkan, dan lebih dekat dengan nilai-nilai keadilan restoratif yang diharapkan masyarakat. (Zuk)

