BERITABISNISDAERAHKESEHATANTANJUNGPINANG

Pengurus Koperasi RSUD RAT Didesak Kembalikan Simpanan Wajib Plus Pokok Anggota

  • Kondisi RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dugaan penyelewengan dana koperasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib akhirnya terbongkar dalam rapat anggota khusus yang digelar seluruh pengurus dan anggota, pada 06 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan notulen rapat, Ketua Koperasi RSUD RAT Gama menceritakan berbagai bahasan, termasuk permasalah temuan yang terjadi dalam laporan keuangan koperasi RSUD RAT.

Ketua Koperasi meminta dibentuk tim penyelesaian masalah koperasi, hingga membahas berbagai tajuk berita media massa online yang menyangkut tentang kisruh di koperasi RSUD RAT.

Ketua Koperasi menceritakan awal dibentuknya koperasi RSUD RAT beranggotakan sekitar 300 pegawai, namun per oktober 2024 jumlah anggota tinggal 89 orang.

Ia juga mengatakan seharusnya total simpanan wajib dan pokok seluruhnya berjumlah Rp.267.650.000,.bahkan sesuai notulen hasil rapat, Ketua Koperasi mengungkap saldo yang tersimpan saat ini di rekening koperasi tersisa sebesar Rp.146.994.796,96 dengan pinjaman yang masih berjalan sebesar 20 juta.

Ketua Koperasi RSUD RAT mengatakan terjadi ketidak seimbangan (selisih) antara rekening koran dengan simpanan wajib dan pokok sekitar Rp.120.665.203,04.

Bahkan ketua koperasi sudah melacak dan menemukan ada hal-hal yang tidak masuk ke rekening koperasi, dimana ada penyalahgunaan wewenang secara administrasi.

Pemaparan Bendahara Koperasi RSUD RAT

Menurut bendahara, ada beberapa transaksi yang tidak ada dokumen pendukung. Temuan sementara bendahara bahwa dari tahun 2022 sampai 2024 terdapat transaksi sejumlah Rp.545.403.999,.dengan rincian;

Tahun 2022 sebesar Rp.201.177.002,.

Tahun 2023 sebesar Rp.280.410.925,.

Tahun 2024 sebesar Rp.63.816.072,.

Sekretaris Koperasi RSUD RAT

Terdapat beberapa transaksi yang terselip saat di transfer, untuk itu sekretaris juga sedang berproses mentracking terkait mutasi rekening di Bank, dan membutuhkan waktu untuk membuat pelaporan, dan mengatakan bersedia bertanggung jawab jika memang sekretaris menyalahgunakan uang koperasi.

Anggota Koperasi RSUD RAT

Salah satu anggota koperasi RSUD RAT menyampaikan sudah memberikan waktu cukup banyak untuk membuat laporan keuangan. Anggota koperasi juga tidak menerima kalau pertanggungjawaban dari pengurus tidak ada pengakuan atas selisih antara rekening koran dan simpanan pokok hingga simpanan wajib.

Anggota juga meminta untuk dapat menyelesaikan permasalahn dengan tenang tanpa harus ke ranah hukum.

Disamping itu, anggota juga meminta managemen RSUD RAT untuk mengevaluasi SDM yang dengan sadar melakukan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan kerugian anggota koperasi RSUD RAT.

Seluruh anggota koperasi RSUD RAT meminta dan mendesak untuk mengembalikan simpanan wajib dan pokok kepada masing-masing anggota. Selanjutnya anggota meminta pengurus menghitung SHU.

Pengurus Koperasi 

Seluruh pengurus koperasi RSUD RAT berjanji akan bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh simpanan wajib dan pokok anggota paling lambat 27 Desember 2024 mendatang.

Pada sesi rapat akhir, salah seorang pengurus koperasi merobek surat pernyataan yang sudah disepakati bersama dan meminta revisi untuk memasukkan seluruh pengurus, sesuai SK Direktur Nomor 263/RSUD/III/2022 tanggal 02 Maret 2022. (r/fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *