Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan

Ahmad Fauzan ketika di persidangan dan saat terciduk tertangkap kamera, diduga ia sedang menghadiri kegiatan Bank Syariah Indonesia Fest Ramadhan pada Februari 2026 di salah satu mall di Kota Surabaya, Sabtu (21/2/2206)
SURABAYA, (kepriraya.com)- Perkara pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya justru menampilkan ironi penegakan hukum. Satu perkara, dua terdakwa, namun berujung pada perlakuan yang timpang.
Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, harus menghadapi proses hukum dari balik tahanan. Di saat yang sama, Ahmad Fauzan mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013 menjalani status tahanan luar. Ketimpangan itu memunculkan tanda tanya serius tentang arah keadilan dalam perkara ini.
Kejanggalan telah terasa sejak awal. Sengketa yang berangkat dari relasi pembiayaan perbankan syariah justru ditarik ke ranah pidana korupsi, meski para pihak telah mencapai kesepakatan damai.
Perdamaian tersebut bahkan telah dikuatkan melalui akta van dading yang berkekuatan hukum tetap pada Mei 2025, yang secara hukum menutup perkara.
Namun proses pidana tetap berjalan. Lebih kontras lagi, Ahmad Fauzan disebut bebas beraktivitas di Surabaya dan diduga menghadiri kegiatan Bank Syariah Indonesia Fest Ramadhan pada Februari 2026. Jika benar, kondisi ini semakin menguatkan kesan adanya standar ganda dalam penerapan hukum.
Padahal KUHAP membuka ruang penangguhan penahanan dengan syarat tertentu. Ironisnya, Marwan yang dinilai kooperatif dan memiliki persoalan Kesehatan tidak memperoleh kebijakan serupa. Situasi ini berseberangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
Perkara ini berakar dari pengajuan pembiayaan CV Dimitra Jaya pada Desember 2011 yang kemudian berubah menjadi PT Dimitra Jaya Abadi pada Maret 2012. Namun perubahan badan hukum itu tidak diikuti pembaruan dokumen analisis pembiayaan.
Jaksa menuding adanya nota analisa tanpa verifikasi lapangan, margin di bawah ketentuan internal, serta penggunaan penilai non-segmen utama meski rekomendasi tetap disetujui oleh manajemen bank.
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Marwan yakni Agustinus Marpaung, SH.,MH serta Achmad Yani SH.,MH dan Partner mengajukan eksepsi. Mereka menilai dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil serta keliru mengkriminalisasi sengketa perdata.
Hubungan hukum antara nasabah dan bank, menurut pembelaan tersebut, lahir dari akad pembiayaan yang sah dan telah berakhir dengan perdamaian serta pembaruan utang.
Kuasa Hukum Marwan Kustino, Agustinus Marpaung, SH., MH menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, sengketa ini telah selesai secara hukum.
“Sudah ada perdamaian. Klien kami juga pak Marwan sudah 3 kali mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tetapi ditolak terus oleh kejaksaan, ini tentunya yang kami rasa tidak adil, “pungkasnya
Dengan kondisi itu, perkara ini bukan hanya menguji nasib seorang terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau justru berjalan pincang di ruang sidang.(*)

