BATAMBREAKING NEWSHUKRIM

Kasus 2 Ton Sabu ABK Kapal.Terharu! Fandi Ramadhan Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Fandi Ramadhan saat digiring ke ruang sidang PN Batam, Kamis (5/3/2026).F-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatukan vonis 5 tahun terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, ABK Kapal yang membawa 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3/2026).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

Dalam sidang vonis itu dipenuhi pengunjung. Suasana haru dan ketegangan terlihat saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Fandi Ramadhan di ruang sidang.

Seperti diketahui, sidang lanjutan tersebut merupakan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya sempat ditunda.

Sebelum pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Tiwik SH menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dengan barang bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Hal tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

 Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Fakta yang memberatkan terdakwa yakni jumlah narkotika yang didapat dalam perkara tersebut hampir mencapai dua ton yang apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

 Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Dari kesimpulan rangkuman tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada terdakwa.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Fandi Ramadhan merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir dua ton bersama terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *