Kanwil Kemenkum Kepri Gandeng OBH Terakreditasi, Teken Kontrak Bantuan Hukum 2026

Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Kepri. Kegiatan ini digelar di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Kepri, Jumat (6/3/2026). F-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau menandatangani Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Kepri. Kegiatan ini digelar di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Kepri, Jumat (6/3/2026).
Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, sebagai langkah memperkuat komitmen negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, serta Ketua Tim Pembinaan Hukum dan Penegakan Literasi Hukum, Siska Sukmawaty.
Dalam sambutannya, Edison Manik menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan OBH merupakan bagian penting dari implementasi konstitusi untuk memastikan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Penandatanganan kontrak ini menjadi langkah nyata negara dalam menjamin akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu agar tetap mendapatkan pendampingan hukum secara layak,” ujarnya.
Sementara itu, Oki Wahju Budijanto mendorong seluruh pimpinan OBH agar memperkuat koordinasi internal, termasuk memberikan pendampingan kepada para paralegal dalam proses pelaporan pelayanan pos bantuan hukum.
Menurutnya, penginputan data dan laporan pelayanan bantuan hukum harus dilakukan secara tepat dan akuntabel guna memastikan transparansi serta tertib administrasi.
Dalam sesi diskusi, Sukaryono selaku pimpinan LBH Tuah Negeri Nusantara Kepulauan Riau yang mewakili OBH menyampaikan sejumlah tantangan administrasi, khususnya terkait proses verifikasi layanan bagi lembaga bantuan hukum yang baru bergabung.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Kepri menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi operasional serta membuka ruang koordinasi yang lebih efektif, sehingga pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak terkendala oleh persoalan teknis birokrasi.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama sebagai simbol soliditas antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. (Zuk)

