Ansar Apresiasi Peran Kejaksaan, Dorong Percepatan Pembangunan Kepri

Gubernur Ansar saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (9/4/2026). f-Ist
BATAM, (kepriraya.com) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengapresiasi kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi Kepri beserta jajaran di kabupaten/kota dalam mendukung kelangsungan pembangunan di daerah.
Menurut Ansar, peran kejaksaan tidak hanya terlihat dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga melalui pendampingan strategis, termasuk penanganan sumber daya manusia pasca Restoratif Justice hingga pengawalan proyek strategis nasional dan daerah.
“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menegaskan, kejaksaan turut berperan dalam meminimalisir potensi tindak pidana serta menjaga stabilitas pembangunan di Provinsi Kepri.
Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI ini diikuti Kejaksaan Tinggi wilayah I Sumatera, baik secara langsung maupun daring. Hadir sejumlah tokoh nasional, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, pakar hukum pidana dan HAM UI Harkristuti Harkrisnowo, Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Bimtek ini juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab bersama para narasumber berkompeten, yang diikuti pimpinan Kejati dan Kejari se-Sumatera.
Dalam keynote speech, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya bimtek sebagai upaya menyamakan persepsi antarpenegak hukum dalam menerapkan KUHAP terbaru.
“Seluruh penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama terhadap norma-norma baru, agar tidak terjadi kerancuan dengan aturan lama dan mampu menghadirkan kepastian hukum, mulai dari penyelidikan hingga putusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman menjadi kunci terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang modern, adil, dan berorientasi pada Hak Asasi Manusia. (fik)

