BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Dukung RUU HPI, Kanwil Kemenkum Kepri Fasilitasi Kunker Pansus DPR RI di Batam

Suasana Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), yang digelar di Universitas Internasional Batam (UIB), Senin (13/4/2026). f-Ist

BATAM, (kepriraya.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memfasilitasi Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), yang digelar di Universitas Internasional Batam (UIB), Senin (13/4/2026).


Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, dalam rangka memperkuat substansi RUU HPI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga, mengapresiasi sinergi antara pemerintah dan kalangan akademisi dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa masukan dari daerah memiliki peran penting dalam membangun sistem hukum perdata internasional yang adaptif dan relevan dengan perkembangan global.


“Kontribusi dari daerah sangat dibutuhkan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki dinamika lintas negara,” ujarnya.


Dekan Fakultas Hukum UIB, Luh Sudirman, turut menyambut baik pelaksanaan kegiatan di Batam. Ia menilai, posisi strategis Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikannya wilayah yang sangat relevan dalam pembahasan hukum perdata internasional.


“Batam adalah kawasan perlintasan internasional dan tujuan investasi asing. Karena itu, diperlukan kepastian hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dan investor,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hukum Internasional Direktorat OPHI Ditjen AHU, Dinda Dian, memaparkan latar belakang serta pokok-pokok pengaturan dalam RUU HPI. Pemaparan tersebut memberikan gambaran komprehensif terkait upaya pemerintah dalam merespons kompleksitas persoalan hukum perdata lintas negara.


Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rumusan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi tantangan global di bidang perdata internasional. (Ky)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *