BATAMBREAKING NEWS

29 WNA Pekerja Tiongkok Terjaring Operasi di Proyek Apartemen Mewah Marina City

Tim gabungan Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi bersama petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah sidak WNA di Apartemen Marina City. Selasa, (21/4) F-Ist

BATAM, (kerpriraya.com)– Tim gabungan dari Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan operasi mendadak di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Kota Batam. Selasa (21/4/226).

​Operasi ini menyasar aktivitas tenaga kerja asing (TKA) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau.

​Dalam penyisiran di area konstruksi, . sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kedapatan tengah melakukan pekerjaan fisik berat yang seharusnya memerlukan izin kerja spesifik.

​”Petugas menemukan mereka sedang melakukan aktivitas pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan di lokasi proyek,” ungkap laporan resmi tersebut.

​Secara keseluruhan, petugas mengidentifikasi 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Namun, status izin tinggal mereka menjadi sorotan karena didominasi oleh izin non-kerja:

  • ​5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • ​17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
  • ​7 orang pemegang Visa on Arrival (VoA).

    ​Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa mayoritas WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka. Paspor milik 24 WNA disita sementara, sementara 5 WNA langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Pihak Imigrasi tidak hanya menyasar para pekerja. Pendalaman juga dilakukan terhadap pengelola proyek dan pihak penjamin untuk mencocokkan data TKA yang terdaftar dengan fakta di lapangan.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

​”Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan aktivitas TKA tinggi. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Ia juga menambahkan bahwa operasi gabungan ini merupakan ejawantah dari semangat Imigrasi untuk Rakyat yang ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

​Imigrasi Batam mengimbau dengan keras kepada para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan setiap WNA yang mereka pekerjakan memiliki dokumen yang sah dan sesuai peruntukannya.

Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang telah disediakan.

​Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa WNA yang terjaring dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat guna menentukan sanksi administratif maupun tindakan hukum selanjutnya.(*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *