BINTANBREAKING NEWSHUKRIM

Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Parit dan Dermaga di Sebong Lagoi

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Tambunan-f/masrun-hariankepri


BINTAN, (kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah menyelidiki dugaan korupsi pada sejumlah proyek fisik di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Proyek yang disorot meliputi pembangunan parit induk tahun 2025 senilai sekitar Rp556 juta serta proyek dermaga laut yang dikerjakan pada 2023–2024.


Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Tambunan, menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik Pidana Khusus masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.


“Sedang dalam proses penyelidikan. Para pihak sudah dimintai klarifikasi terkait sejumlah item pekerjaan,” ujar Roi, Selasa (5/5/2026). dikutip dari Harian kepri.com


Menurutnya, penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Sejauh ini, jajaran Pemerintah Desa Sebong Lagoi telah dimintai keterangan, meski jumlah pasti pelaksana proyek masih didalami.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan sorotan masyarakat terhadap pembangunan parit induk di RT 01 Dusun I. Warga menilai pekerjaan tidak sesuai perencanaan (bestek) dan terkesan dikerjakan asal jadi, sehingga tidak memberikan dampak maksimal terhadap sistem drainase.


“Harusnya bisa mengurangi banjir, tapi hasilnya tidak maksimal,” ungkap seorang warga.


Proyek parit sepanjang 251 meter dengan lebar dan kedalaman sekitar 1 meter itu diketahui dikerjakan secara swakelola dengan masa kerja 60 hari.

Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan justru dilakukan oleh pihak kontraktor, bukan melibatkan masyarakat sebagaimana konsep swakelola.


Selain itu, proyek parit tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan dermaga desa yang menelan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar. Informasi yang beredar menyebutkan ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama.


Tak hanya itu, muncul pula isu adanya aliran dana kepada oknum aparat desa. Meski demikian, pihak desa membantah tudingan tersebut.


Pelaksana kegiatan pembangunan parit, Anggun Kharisma Putra, membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejari Bintan, namun membantah keterlibatan kontraktor dalam skema swakelola maupun dugaan aliran dana.


“Untuk drainase benar kami sedang diperiksa. Tapi untuk pembangunan dermaga dan soal fee dari kontraktor, kami tidak membenarkan itu,” ujarnya.


Penjabat Kepala Desa Sebong Lagoi, Syamsul, juga mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dan mengaku telah mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan dilakukan sesuai aturan.


Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Bintan, M Rizky Harahap, menyatakan pihaknya masih terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut.


“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan yang ada,” singkatnya.


Kejari Bintan menegaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan kepastian hukum terkait dugaan korupsi proyek di Desa Sebong Lagoi. (Run/Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *