Pemko Batam Perkuat Identitas Melayu Lewat Pengesahan Perda LAM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad ketika menghadiri pengesahan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Jumat (8/5/2026). f-Ist
BATAM, (kepriraya.com) — Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).
Pengesahan perda tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Batam dalam memperkuat identitas budaya Melayu di tengah pembangunan dan pertumbuhan kota yang semakin pesat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, keberadaan perda ini diharapkan mampu memperkuat peran LAM dalam menjaga adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Melayu.
“Pembangunan Batam tidak hanya fokus pada ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi penguatan karakter masyarakat melalui pelestarian budaya Melayu,” kata Amsakar.
Rapat paripurna turut diwarnai penampilan finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 yang memperagakan berbagai busana adat Melayu Kepri.
Beragam pakaian tradisional seperti Siku Keluang, Teluk Belanga Dagang Dalam, Kebaya Labuh, Baju Kurung Cekak Musang hingga pakaian pengantin Melayu ditampilkan dalam sidang tersebut.
Menurut Amsakar, kegiatan itu menjadi sarana edukasi budaya sekaligus upaya memperkenalkan kekayaan adat Melayu kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain agenda pengesahan perda LAM, Pemko Batam juga menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD terkait Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Persampahan.
Amsakar menegaskan, pengelolaan sampah di Batam harus dilakukan secara modern dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat serta dunia usaha.
“Pemko Batam terus mendorong penguatan gerakan 3R, pengembangan bank sampah, dan edukasi lingkungan agar budaya peduli kebersihan semakin tumbuh di masyarakat,” ujarnya. (*)

