DPRD Batam Sahkan Perda LAM, Sidang Paripurna Bernuansa Budaya Melayu

DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).
BATAM, (kepriraya.com) — DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).
Pengesahan perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi adat dan budaya Melayu di tengah perkembangan pesat Kota Batam sebagai daerah industri dan perdagangan.
Suasana sidang paripurna tampak berbeda dari biasanya. Finalis Duta Wisata Encik dan Puan Kota Batam 2026 turut memperagakan beragam busana adat Melayu Kepri sebagai bentuk pelestarian budaya daerah.
Busana yang ditampilkan meliputi pakaian harian Siku Keluang, Teluk Belanga Dagang Dalam, Kebaya Labuh, Baju Kurung Cekak Musang, pakaian kebesaran Melayu hingga busana pengantin Melayu.
Penampilan tersebut mendapat perhatian peserta sidang dan tamu undangan karena dinilai mampu memperkenalkan kekayaan budaya Melayu kepada masyarakat luas.
Selain pengesahan Ranperda LAM, DPRD Batam juga menggelar agenda penyampaian tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang hadir dalam sidang tersebut menyebut perda LAM menjadi dasar penting dalam menjaga adat istiadat dan nilai kearifan lokal di Kota Batam.
“Kami berharap LAM dapat semakin aktif menjaga adat budaya Melayu serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmoni sosial di Kota Batam,” ujarnya. (*)

