BATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Bejat! Pemuda ini ‘Gagahi’ Pacar Masih Dibawah Umur Empat Kali

BATAM (Kepriraya.com)- Unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam membekuk DS (23) tersangka kasus pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada (15/7).

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan pelaku berinisial DS langsung diamankan di rumahnya.

“Kejadian pada Senin (11/7). Korban sudah 2 hari tidak pulang ke rumah. Setelah korban pulang diantar pelaku, ibu korban pelak mencurigai putrinya, hingga akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku DS. Mengetahui hal tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Sekupang,” kata Yudha saat gelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Selasa (27/7).

Pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur saat digiring di Polsek Sekupang, Batam, Selasa (27/7).

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, korban dan kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku berpindah pindah tempat. Kemudian pada (15/7), pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yudha.

Lanjut Yudha, setelah dilakukan pendalaman pada pelaku, diakuinya benar telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 4 kali dengan korban yang masih dibawah umur (14).

Diketahui, pelaku merupakan pacar korban yang sudah berhubungan selama 7 bulan. Ironisnya pelaku juga mengetahui bahwa korban masih dibawah umur. 

Mencermati kasus itu, Yudha  mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua harus lebih inten melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap anak disamping pengawasan internal sekolah.

“Kami dari kepolisian juga selalu  menyampaikan ke sekolah-sekolah dengan memberikan sosialiasasi. Dimohon kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak,” ujar Yudha.

Atas tindakan pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(afr)

Pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur saat digiring di Polsek Sekupang, Batam, Selasa (27/7).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *