BINTANBREAKING NEWSPOLITIK

Bupati Roby Sampaikan Ranperda LPP APBD 2025, Pendapatan Daerah Bintan Lampaui Target

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan di Kantor Sekretariat DPRD Bintan, Kamis (25/6/2026). f-Ist

BINTAN, (kepriraya.com)– Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan di Kantor Sekretariat DPRD Bintan, Kamis (25/6/2026).


Dalam pemaparannya, Roby menegaskan bahwa Ranperda LPP APBD merupakan bagian penting dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mencerminkan akuntabilitas serta tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

“Seluruh tahapan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan.

Pertanggungjawaban ini menggambarkan bagaimana pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Roby.


Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bintan pada 2025 mencapai Rp1,242 triliun, atau 102,50 persen dari target sebesar Rp1,212 triliun.

Capaian tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp360 miliar atau 105,52 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp878,24 miliar atau 101,36 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,2 miliar atau 93,59 persen.


Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,247 triliun, atau 93,45 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,334 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp964,56 miliar, belanja modal Rp156,11 miliar, belanja tidak terduga Rp519 juta, serta belanja transfer Rp126,19 miliar.


Untuk pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp122,30 miliar atau 100 persen, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp122,30 miliar.


Meski APBD 2025 mencatat defisit sebesar Rp4,46 miliar, pemerintah daerah masih membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp117,84 miliar.


Di akhir penyampaiannya, Roby mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Ranperda tersebut.


“Kami sangat mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi. Semua itu akan kami kaji sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan perencanaan anggaran ke depan, sehingga prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan,” tutup Roby.


Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan dan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sekaligus menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *