BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Ombudsman RI Mulai Periksa Laporan Dugaan Penyimpangan Seleksi Pimpinan BAZNAS Kepri

Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031.

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau resmi memulai pemeriksaan atas laporan dugaan penyimpangan prosedur dalam proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031.

Hal tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau Nomor T/0342/LM.44-05/0133.2026/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 dengan perihal Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman telah menerima laporan dari Widiyono Agung Sulistiyo terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kepulauan Riau. Laporan itu telah diregistrasi dengan Nomor 0133/LM/VI/2026/BTM.

Ombudsman menyatakan laporan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari.

Melalui surat itu, Ombudsman juga menyampaikan bahwa pelapor dapat dihubungi kembali apabila diperlukan koordinasi atau keterangan tambahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dimulainya pemeriksaan substantif menandai bahwa laporan dugaan penyimpangan prosedur seleksi pimpinan BAZNAS Kepri telah memasuki tahapan penanganan lebih lanjut di Ombudsman. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Ombudsman dalam menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Mnr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *