BINTANBREAKING NEWS

Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop Bintan Raih Terbaik 1 Nasional di IHYA 2026

Penghargaan Terbaik 1 kategori Lembaga Pengelola Sentra IKM Pendukung Industri Halal Terbaik dalam ajang Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2026 yang digelar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.di Jakarta, Kamis (24/9/2026). f-Ist

BINTAN (Kepriraya.com) – Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop, Kabupaten Bintan, mengukir prestasi di tingkat nasional setelah meraih penghargaan Terbaik 1 kategori Lembaga Pengelola Sentra IKM Pendukung Industri Halal Terbaik dalam ajang Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2026 yang digelar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Dian Erfanita selaku Pengawas Koperasi Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop dalam puncak acara Halal Indo 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Prestasi tersebut menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Bintan sekaligus menunjukkan perkembangan industri kecil dan menengah daerah dalam membangun ekosistem industri halal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, IHYA tidak hanya ditujukan sebagai ajang pemberian penghargaan, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong semakin banyak pihak terlibat dalam penguatan industri halal nasional.

“IHYA tidak semata-mata merupakan sebuah penghargaan. Kami ingin menjadikannya sebagai instrumen untuk memacu agar semakin banyak pemangku kepentingan terlibat aktif dalam membangun ekosistem industri halal nasional yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

IHYA 2026 diikuti 1.091 peserta dari berbagai unsur ekosistem halal nasional, mulai dari industri besar, IKM, kawasan industri hingga lembaga jasa keuangan.

Dari jumlah tersebut, proses seleksi dilakukan melalui verifikasi dokumen dan self-assessment terhadap 374 peserta. Selanjutnya, 97 peserta terbaik mengikuti tahapan penjurian hingga akhirnya rapat pleno pada 3 September 2026 menetapkan 22 rekomendasi penerima penghargaan.

Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop dinilai berhasil menunjukkan pengelolaan sentra yang progresif. Salah satu keunggulannya adalah pendampingan sertifikasi halal secara massal bagi seluruh anggota sentra.

Selain itu, penerapan standar higienitas produksi, penguatan kelembagaan serta komitmen mengintegrasikan sertifikasi halal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) turut menjadi bagian dari penilaian.

Dian Erfanita menyebut penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap para pengrajin kerupuk di Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop yang selama ini konsisten menjaga kualitas produk.

“Mereka yang setiap hari menjaga kualitas, kebersihan, dan kehalalan. Dan ini harus terus dijaga serta dipertahankan mengingat penilaian ini dilaksanakan setiap tahun,” jelasnya.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi para pelaku IKM di Bintan untuk terus meningkatkan kualitas produksi dan memenuhi standar industri halal.

Melalui IHYA 2026, Kemenperin juga mendorong penguatan ekosistem industri halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 bagi sejumlah sektor, termasuk makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, serta tekstil.

Keberhasilan Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sentra IKM lainnya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau hingga tingkat nasional untuk memperkuat kualitas, higienitas, kelembagaan dan kepatuhan terhadap standar halal. (Tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *