Pende Mirin Layangkan Surat Terbuka ke Kapolda Kepri, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pesparawi Rp1,8 Miliar

kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau
BATAM, (kepriraya.com)– Polemik gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat, terus menuai sorotan. Kali ini, Pende Mirin, S.Ak. melayangkan surat terbuka kepada Kapolda Kepulauan Riau yang berisi desakan agar aparat kepolisian segera mengusut dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam surat tertanggal 28 Juni 2026 itu, Pende Mirin meminta Kapolda Kepri memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap penggunaan dana hibah yang telah dialokasikan Pemerintah Provinsi Kepri kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri.
Menurutnya, dana yang berasal dari uang rakyat tersebut seharusnya mampu menjamin seluruh kebutuhan keberangkatan kontingen menuju ajang Pesparawi Nasional. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik ketika puluhan peserta terlantar di Bandara Soekarno-Hatta karena tiket penerbangan lanjutan menuju Manokwari berstatus belum dibayar.
Peristiwa yang terjadi pada 24–25 Juni 2026 itu mengakibatkan 27 anggota Paduan Suara Wanita asal Tanjungpinang gagal melanjutkan perjalanan. Video para peserta yang menyanyikan lagu secara spontan di Terminal 3 sebagai bentuk kekecewaan pun viral di media sosial dan mengundang simpati masyarakat.
Dalam suratnya, Pende Mirin juga menyoroti peran Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, yang disebut sebelumnya telah memberikan jaminan bahwa seluruh biaya perjalanan kontingen menuju Papua Barat akan ditanggung. Namun, menurutnya, janji tersebut tidak terealisasi hingga peserta gagal berangkat.
Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah merugikan para peserta yang telah menjalani proses seleksi dan latihan sejak 2024, sekaligus mencoreng nama baik Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.
Atas dasar itu, Pende Mirin menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah Rp1,8 miliar dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat terbukanya, ia meminta Polda Kepri untuk memeriksa dokumen keuangan dan kontrak kerja sama dengan agen perjalanan, memanggil pengurus LPPD Kepri beserta pihak terkait, menelusuri aliran dana serta penyebab tidak dibayarnya tiket, hingga menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, penggelapan, atau penipuan.
Pende Mirin berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif demi memberikan kepastian hukum, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Keadilan dan kejelasan dalam perkara ini sangat ditunggu masyarakat, khususnya para peserta yang telah berjuang dengan tulus. Kami percaya Kepolisian mampu bekerja profesional tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik,” tulis Pende Mirin dalam surat terbukanya. (Zuk)

