BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Sekda Tanjungpinang Genjot Serapan DAK 2026, Target Seluruh Proyek Rampung 100 Persen Akhir Tahun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang mempercepat langkah optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik Tahun Anggaran 2026 agar seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi evaluasi realisasi DAK yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026).


Menyampaikan arahan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Zulhidayat menekankan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penerima DAK harus mempercepat pelaksanaan program, mulai dari penyerapan anggaran hingga penyelesaian pekerjaan fisik.


“DAK ini adalah uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus cepat, tepat sasaran, berkualitas, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai anggaran tidak terserap dengan baik hingga harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” tegas Zulhidayat.


Ia meminta seluruh OPD tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi menyusun strategi agar setiap tahapan pelaksanaan dapat diselesaikan sesuai jadwal.


“Target kita pada Desember 2026, realisasi fisik maupun keuangan harus mencapai 100 persen atau clear tanpa ada kendala,” ujarnya.


Menurut Zulhidayat, penggunaan DAK harus dilaksanakan secara efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta didukung administrasi yang tertib. Setiap OPD juga diminta segera mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.


Untuk DAK Fisik Tahun 2026, Pemko Tanjungpinang akan memprioritaskan sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan beberapa ruas jalan, pembangunan tahap awal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta pembangunan sarana sanitasi.


Ia meminta seluruh proses yang telah berjalan segera dikawal hingga penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga, sehingga penyaluran anggaran dan pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan sesuai target.


Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kepulauan Riau Arif Khuzaini mengingatkan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang segera melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK kepada KPPN.


Ia menyebut batas akhir penerimaan dokumen syarat salur adalah 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.


“Kami berharap seluruh dokumen dapat disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar proses penyaluran anggaran berjalan lancar. Keterlambatan penyampaian berkas dapat berdampak pada penyaluran dana dan berpotensi membebani APBD daerah,” kata Arif.


Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pelaksanaan DAK Tahun 2026 dapat berjalan optimal, tepat waktu, serta mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *