BREAKING NEWSLINGGA

PT CPM Jelaskan Mekanisme Pelaporan IUP dan Komitmen Penuhi Kewajiban PNBP

PT Citra Persada Mulia merupakan perusahaan industri yang memiliki IUP operasi yang terletak di Lingga,” ujar Abdi, Kamis (16/7/2026). f-Ist

LINGGA, (kepriraya.com)– PT Citra Persada Mulia (PT CPM) memberikan klarifikasi terkait kemungkinan belum terdatanya aktivitas penambangan timah laut perusahaan di perairan Pekajang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga.


Tim Legal PT CPM, Abdi, menjelaskan bahwa perusahaan merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berada di wilayah Kabupaten Lingga. Namun, karena kegiatan industri pengolahan perusahaan berlokasi di Kota Batam, seluruh pelaporan kegiatan usaha dilakukan melalui PTSP Batam sesuai mekanisme yang berlaku.


“PT Citra Persada Mulia merupakan perusahaan industri yang memiliki IUP operasi yang terletak di Lingga,” ujar Abdi, Kamis (16/7/2026).


Ia menerangkan, pelaporan usaha mengikuti lokasi kegiatan industri perusahaan, sehingga administrasi perizinan dan pelaporan tidak dilakukan melalui PTSP Kabupaten Lingga.


“Berhubung industri kami berada di Batam, maka pelaporan usaha dilakukan melalui PTSP Batam,” katanya.


Abdi juga menegaskan bahwa sistem perizinan berusaha di Indonesia telah terintegrasi secara nasional. Melalui sistem tersebut, data perizinan maupun laporan kegiatan usaha perusahaan dapat diakses oleh instansi pemerintah yang berwenang.


“Setiap pelaku usaha sudah terintegrasi melalui sistem pusat. Kami juga menyampaikan laporan melalui akun PTSP pusat. Di sana seluruh bidang usaha maupun laporan perusahaan dapat dilihat,” jelasnya.


Selain menjelaskan mekanisme pelaporan, PT CPM juga menegaskan komitmennya dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor pertambangan.


Menurut Abdi, komoditas timah merupakan logam yang wajib melalui proses hilirisasi sebelum dipasarkan ke luar negeri.


“Timah merupakan komoditas logam yang harus dihilirisasikan. Perusahaan harus mengolahnya terlebih dahulu menjadi ingot. Ketika diekspor akan timbul royalti, dan royalti tersebut merupakan PNBP yang telah ditetapkan oleh negara,” ungkapnya.


Ia menambahkan, PT CPM berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban perpajakan maupun pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Yang jelas perusahaan berkomitmen membayar pajak dan seluruh kewajiban yang telah ditentukan oleh negara,” tegas Abdi.


Bila diinginkan, �⁠naskah ini juga dapat disusun dalam format berita berimbang dengan menambahkan konteks pernyataan DPMPTSP Kabupaten Lingga sebagai pihak yang sebelumnya menyampaikan belum mengetahui aktivitas tersebut. (Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *