KUA-PPAS 2027 Bintan Disepakati, Ekonomi Unggulan dan SDM Jadi Prioritas

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (11/8/2026). f-Diskominfo
BINTAN, (kepriraya.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (11/8/2026).
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dalam penyampaian pendapat akhirnya menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan momentum strategis untuk memastikan arah pembangunan Bintan berjalan sesuai prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Deby, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pembangunan daerah dengan RPJMD, RKPD 2027 serta arah pembangunan nasional.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi momentum strategis dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Ini menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah sekaligus memastikan pembangunan tetap berorientasi pada prioritas daerah,” ujar Deby.
KUA Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027 mengusung tema “Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif.”
Tema tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam empat prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan produktivitas ekonomi, perwujudan lingkungan yang lestari, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Bintan dalam rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp992,8 miliar lebih.
Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp368,4 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp624,3 miliar lebih.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,017 triliun lebih, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp24,6 miliar lebih.
Selain KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bintan terhadap Ranperda Kabupaten Bintan di luar Propemperda Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).
Pemerintah Kabupaten Bintan kemudian menyampaikan Ranperda tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Untuk PT BPR Bintan (Perseroda), Pemkab Bintan merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar. Tambahan modal tersebut diharapkan mampu meningkatkan aset produktif, memperluas penyaluran kredit atau pembiayaan, meningkatkan laba, memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus memperbesar kontribusi BUMD terhadap PAD.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan modal dasar sebesar Rp30 miliar, kebutuhan penyertaan modal awal perusahaan tersebut mencapai Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar.
Deby menekankan bahwa penyertaan modal daerah bukan sekadar penambahan modal bagi perusahaan, tetapi harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat.
Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, disertai pengawasan serta evaluasi secara berkala.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Deby juga memastikan kebijakan penyertaan modal tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Hal ini penting agar investasi pemerintah kepada BUMD tidak mengganggu pembiayaan program-program prioritas pembangunan lainnya.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan pembahasan Ranperda Penyertaan Modal, Pemkab Bintan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat.
Dengan demikian, kebijakan anggaran dan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas SDM, membuka lapangan kerja dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
Jika ingin, saya juga bisa membuat �versi lebih “menggigit” untuk portal berita, dengan judul yang lebih menarik dan lead yang langsung menonjolkan angka Rp1,017 triliun belanja daerah serta investasi Rp9 miliar ke dua BUMD. (Zuk)

