BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Bupati Roby: TPA Bintan Tak Boleh Lagi Jadi Tujuan Semua Sampah

Roby saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (5/10/2026). f-Ist

BINTAN (Kepriraya.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mendorong perubahan besar dalam tata kelola persampahan. Pola lama yang hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dinilai tidak lagi cukup menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan, sampah harus ditangani sejak dari sumber, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan hingga pemanfaatan kembali.

Hal itu disampaikan Roby saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (5/10/2026).

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

Menurutnya, karakter Bintan sebagai daerah kepulauan, ditambah pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan perkembangan kawasan industri, membuat kebutuhan terhadap sistem persampahan yang lebih terpadu semakin mendesak.

Karena itu, Roby menegaskan TPA ke depan tidak boleh menjadi tempat berakhirnya seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dorong Sampah Jadi Nilai Ekonomi

Ranperda Pengelolaan Sampah yang telah melalui proses harmonisasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 48 pasal.

Ada tiga pilar utama yang menjadi arah kebijakan, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.

Konsep ekonomi sirkular juga menjadi bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut.

Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui pengomposan maupun budidaya maggot. Sementara sampah anorganik dapat dikelola melalui bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang.

Peluang pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang juga dibuka sehingga sampah tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi dapat menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Roby.

Selain itu, Ranperda memperkuat tanggung jawab produsen agar persoalan persampahan tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Sampah Laut Jadi Perhatian

Sebagai daerah kepulauan, Pemkab Bintan juga memberi perhatian khusus terhadap ancaman sampah terhadap ekosistem pesisir dan laut.

Ranperda mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun hingga terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga akan diperkuat melalui penanganan dari sumber. Sementara penetapan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.

Ranperda tersebut juga membuka ruang penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.

Pemkab Bintan menilai kewajiban masyarakat dalam mengelola dan memilah sampah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah.

Penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan serta dukungan anggaran menjadi bagian penting sebelum kewajiban pemilahan diterapkan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Roby berharap pembahasan bersama DPRD Bintan dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera menjadi regulasi yang kuat sekaligus dapat diterapkan di lapangan.

“Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Bintan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan,” ujar Roby.

Dengan regulasi tersebut, Pemkab Bintan ingin mengubah cara pandang terhadap sampah. Bukan lagi sekadar diangkut lalu dibuang, melainkan dikurangi dari sumber, dipilah, diolah dan dimanfaatkan kembali, sembari memastikan lingkungan pesisir dan laut Bintan tetap terlindungi. (*/r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *