BREAKING NEWSKESEHATANTANJUNGPINANG

Dinkes Tanjungpinang Tegaskan Tak Pernah Batalkan Izin Kejuaraan Kickboxing

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, S.K.M., M.Kes., f-Ist

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang menegaskan tidak pernah membatalkan ataupun menerbitkan surat pembatalan izin pelaksanaan kejuaraan kickboxing di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, S.K.M., M.Kes., menjelaskan bahwa surat yang diajukan panitia penyelenggara bukan permohonan izin kegiatan, melainkan permintaan dukungan tenaga medis untuk mendukung pelaksanaan kejuaraan.

Rustam mengatakan, pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan tenaga kesehatan di puskesmas serta adanya sejumlah kegiatan lain yang berlangsung pada waktu bersamaan.

“Karena keterbatasan tim kesehatan yang ada di puskesmas, dan jadwal kegiatan lain yang bersamaan waktunya. Untuk itu, kami menyarankan agar panitia berkoordinasi dan mengajukan dukungan tim kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Tidak ada sama sekali pembatalan izin yang kami terbitkan,” jelas Rustam, Minggu (11/10/2026).

Ia menegaskan, ketidakmampuan menyediakan tim medis tidak dapat disamakan dengan pembatalan izin penyelenggaraan kejuaraan. Kedua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.

Menurut Rustam, surat permohonan dukungan tenaga kesehatan dari panitia telah dijawab secara resmi oleh Dinas Kesehatan pada 8 Oktober 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang tidak menjalankan pelayanan perizinan atau rekomendasi teknis di luar urusan perizinan operasional sarana kesehatan.

Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kejuaraan kickboxing tidak dapat dilaksanakan akibat pembatalan izin oleh Dinas Kesehatan.

Terkait Kabut Asap

Rustam turut mengklarifikasi informasi mengenai kabut asap yang dikaitkan dengan persoalan penyelenggaraan kejuaraan tersebut.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai kondisi kualitas udara berlangsung dalam percakapan pribadi melalui WhatsApp dengan salah seorang panitia pada 7 Oktober 2026.

Dalam komunikasi itu, selain menjelaskan keterbatasan tenaga medis dari puskesmas, Rustam menyampaikan bahwa kondisi kabut asap saat itu tidak mendukung pelaksanaan olahraga berat di luar ruangan.

Ia juga mengirimkan tangkapan layar hasil pengukuran indeks kualitas udara yang menunjukkan angka 200, yang masuk kategori tidak sehat.

Berdasarkan pengetahuan kesehatan yang dimilikinya, Rustam menjelaskan bahwa kualitas udara pada tingkat tersebut berisiko bagi semua orang, bukan hanya kelompok sensitif.

“Kami tidak pernah membatalkan izin, tapi tidak dapat memberi dukungan tim medis. Ini hal yang berbeda. Dan mengenai kabut asap, yang diberitakan menjadi dasar pembatalan izin, juga tidak tepat. Saya menyampaikan hasil indeks kualitas udara yang tidak sehat ketika itu,” ungkapnya.

Rustam berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai perbedaan antara permohonan dukungan tenaga medis dan proses perizinan penyelenggaraan kegiatan.

Ia kembali menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan izin kejuaraan kickboxing sebagaimana yang diberitakan. (tf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *