BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Tanjungpinang Siapkan Cadangan Pangan Daerah, Lis Darmansyah Tekankan Antisipasi Krisis Pasokan

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (12/10/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan dengan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (12/10/2026).

Lis mengatakan, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan pangan, terutama karena Tanjungpinang memiliki karakteristik geografis sebagai kota pesisir dan kepulauan yang masih bergantung pada distribusi bahan pangan dari luar daerah.

Menurutnya, kelancaran pasokan pangan di Tanjungpinang dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi cuaca, biaya logistik, ketersediaan fasilitas penyimpanan hingga dinamika harga di pasaran.

Gangguan pelayaran akibat cuaca buruk maupun keterlambatan distribusi berpotensi memengaruhi ketersediaan barang dan memicu kenaikan harga yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Ketika terjadi gangguan pelayaran akibat cuaca buruk atau keterlambatan distribusi, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pasar dan kelancaran pasokan dari luar daerah. Pemerintah harus memiliki perencanaan, kesiapan, dan instrumen intervensi yang terukur,” tegas Lis.

Ia menilai, keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah diperlukan sebagai langkah antisipasi agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi ketika terjadi gangguan distribusi maupun kondisi darurat lainnya.

Lis juga mengapresiasi DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), serta perangkat daerah terkait yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut hingga memperoleh persetujuan bersama.

Menurutnya, berbagai masukan dan penyempurnaan selama pembahasan menjadi bagian penting untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif.

Perangkat Daerah Diminta Segera Bersiap

Setelah persetujuan Ranperda, Lis meminta perangkat daerah terkait menyiapkan langkah pelaksanaan secara terarah agar kebijakan cadangan pangan tidak berhenti pada aspek regulasi.

Langkah tersebut mencakup perencanaan kebutuhan cadangan pangan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan risiko gangguan pasokan, pengadaan serta penyimpanan yang efisien, hingga penyaluran yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung rantai pasok pangan sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

Selain itu, evaluasi berkala terhadap persediaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran dinilai penting untuk memastikan pengelolaan cadangan pangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Lis berharap, Perda tersebut nantinya menjadi landasan bagi Pemko Tanjungpinang untuk membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis pasokan, serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

“Persetujuan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menghadapi tantangan pembangunan Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan pangan dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *